Gubernur Olly Serahkan SK Pelaksana Tugas Hukum Tua di Minahasa: Mampu Berinovasi, Lanjutkan Program Kerja

MANADOLINE– Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 79 Pelaksana Tugas Hukum Tua di Kabupaten Minahasa, Rabu (8/2/2023).

Dalam momen yang digelar di Gedung Walenetouw Tondano, dihadiri Bupati Minahasa Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey.

Gubernur Olly mengharapkan Para Plt. Hukum Tua yang hari ini menerima SK, mampu berinovasi, sembari melanjutkan program kerja yang telah berjalan dan sudah baik.

Lanjutnya, mengupayakan langkah dan arah yang dilakukan nanti bisa sinkron dengan arah pembangunan nasional, termasuk visi pembangunan daerah Sulawesi Utara, dalam menuju Sulawesi Utara maju dan sejahtera sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia Pasifik.

“Selamat menjalan tugas dan tanggung jawab bagi pejabat hukum tua yang menerima SK. Yang tidak menerima SK silakan melanjutkan pemerintahan di desa,” ungkap Gubernur.

Gubernur meminta, kepercayaan yang diemban dapat ditunaikan dengan totalitas pengabdian yang tinggi dan dedikasi di daerah yang bapak/ibu pimpin.

“Semoga harapan kita semua berjalan dengan baik selama pemerintahan. Apa yang kita harapkan bersama membawa Minahasa makin hebat kedepan akan lebih baik dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Minahasa,” harap Gubernur.

Selain itu, Gubernur menjelaskan tugas dan fungsi kepala desa yang diamanatkan dalam
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Gubernur tugas dan fungsi kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Sementara fungsi kepala desa yaitu penyelanggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya,” sebut Gubernur.

Gubernur Olly juga meminta tugas dan fungsi ini menjadi wajib dipahami dan dilaksanakan oleh pelaksana hukum tua. Disamping senantiasa saling mengedepankan berkoordinasi, sinergitas dan mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di wilayah desa.

“Para Pelaksana Tugas Hukum Tua yang menerima SK diharapkan mampu berinovasi sembari melanjutkan program kerja yang telah berjalan dan sudah berjalan sehingga kesinambungan ini terus berjalan, untuk mengupayakan langkah dan arah supaya bisa singkron dengan arah pembangunan nasional. Termasuk visi-misi pembangunan Sulawesi Utara dalam menuju Sulut maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang di Asia Pasifik,”kuncinya.

(/*)