Diancam 15 Tahun Penjara, 13 Pemakai Narkoba Ditangkap Polresta Manado

MANADO-Pemberantasan pengedar narkoba dan pemakai terus digaungkan Polresta Manado. Ini dibuktikan sejak bulan Juni- Agustus 2019, Polresta Manado berhasil menangkap 13 tersangka pemakai narkoba.

Data yang dihimpun wartawan dari Polresta Manado, 13 tersangka ini dibagi dalam tiga kelompok, yakni kasus narkotika golongan I jenis shabu ada enam tersangka, kasus narkotika golongan I jenis tembakau cap gorila ada satu tersangka, dan obat keras jenis trihexphenidyl sebanyak enam tersangka.

Para tersangka kasus shabu, yakni lelaki FH, LA, MF, RD, RT, dan peremuan IAPT alias Ici. Sementara tersangka kasus tembakau cap gorila, lelaki IB alias Imem.

Sedangkan enam tersangka kasus obat keras adalah AAH, MIS, LM, ARK alias Anjul, APL alias Agung, dan AD alias Andi.

“Yang kami tangkap semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya pemakai. Mereka membeli barang-barang haram tersebut untuk dikonsumsi,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat jumpa pers di ruang lantai III Polresta Manado selasa kemarin.

Bawensel mengatakan, para tersangka ini ditangkap di Manado. Asal mereka semuanya di Manado.

Di sini, teman-teman media bisa melihat sendiri ada beberapa jenis barang bukti berhasil di sita, di antaranya handphone, uang tunai serta beberapa jenis obat keras.

Saat ini polisi sudah mengantongi nama-nama para penjual, selanjutkan proses pengembangan.

“Para tersangka kasus shabu dan tembakau cap gorila, disangkakan dengan UU Narkotika Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1, ancamam hukuman maksima 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk obat keras, dikenakan Pasal 197 sub pasal 196 junto Pasal 55, ancaman 15 tahun penjara,” tutup Bawensel.(27)