Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Bawaslu Bolmong Utara akan Disidang DKPP

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong Utara.

Dalam rilis yang diterima Manadoline.com, Kamis (7/2), sidang kode etik perkara dengan Nomor:15-PKE-DKPP/I/2019 tersebut berdasarkam aduan dari Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Kabupaten Bolmong Utara, Fardhan Patingki.

Mereka yang akan disidang oleh DKPP sebagai pihak teradu dalam perkara ini adalah ketua dan anggota Bawaslu Bolmong Utara yaitu Moh. Irianto, Misrawati Pakaya dan Ben Henser Enok.

Berdasarkan pokok pengaduan, Bawaslu Bolmong Utara diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu diantaranya tidak melakukan kajian awal serta tidak menindaklanjuti Laporan LSM PENJARA sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Agenda sidang adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban para teradu dan sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Dr. Ida Budhiati, anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yakni, Ferry Daud Liando (Unsur Masyarakat), Mustarin Humagi (unsur Bawaslu) dan Yessy Y. Momongan (unsur KPU)

Sidang Pemeriksaan perkara akan digelar di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Tim, Wenang Kota Manado, Sulawesi Utara, pukul 09.00 WITA.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp.” tutup Bernad. (ml/rilisdkpp)