Terkait Dugaan Larangan Liputan HUT Minsel ke 19, Begini Penjelasan Lengkapnya

AMURANG!Terkait viralnya peristiwa penarikan paksa kepada salah satu wartawan yang sementara melakukan peliputan oleh sekretaris dan pengawal pribadi bupati saat perayaan hut Minahasa Selatan yang ke 19 tahun ternyata tidak seperti yang diberitakan sebelumnya.

Menurut Sespri Gerald B. Lantemona S.STP serta Walpri Degion Woruntu mereka hanya menjalankan tugas protokoler kegiatan hari istimewa itu dengan membatasi area atau lokasi peliputan saja, namun bukan melarang.

Gerald menjelaskan bersama rekan-rekan menegur oknum wartawan tersebut dengan sopan. Namun, justru berbalik yang terjadi, oknum wartawan tersebut dengan cepat merespon balik penyampaian sespri dengan kalimat yang tidak pantas dan menantang.

“Kami tegur dengan baik. Kami bilang begini, Pak (wartawan) nanti ba video sabantar jo ne ini upacara so mulai. Tapi yang bersangkutan cuek. Kami tegur berulang kali, tapi tetap cuek,” jelas Gerald yang didukung rekan – rekan Walpri Bupati dan Wakil Bupati Minsel, yang berada di lokasi kejadian saat itu.

Namun, teguran yang dilayangkan justru berbalik arah. Gerald nyaris ditampar akibat teguran baik tersebut.

“Jadi oknum wartawan tersebut malah bilang bagini pa kita“ Kita sementara ba rekam ngana mo se brenti pa kita, bantar ta paka pa ngana, ” ungkap Gerald menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.

Secara spontan Sespri tersebut langsung menarik oknum wartawan itu ke belakang panggung upacara agar kegiatan hari lahir Kabupaten Minsel ke-19 itu tidak terganggu dan berlangsung lancar.

“Dari situ langsung kita tarek ke belakang dan setelah itu kita langsung bertugas lagi. (Saya langsung menarik oknum wartwan itu ke belakang panggung agar jangan di depan panggung upacara atau di luar lokasi yang dibatasi. Setelah itu saya kembali bertugas,” tegas Gerald

Bantahan juga disampaikan oleh Gerald terhadap adanya tudingan soal larangan peliputan berita.

“Itu tidak benar. Kami tidak melarang wartawan melakukan peliputan berita. Karena kami sangat menghargai itu. Kami hanya menegur karena yang bersangkutan berada di luar area atau lokasi pembatasan peliputan. Lokasi tempat peliputan bagi teman – teman wartawan telah disediakan dan diatur dengan baik,” bantah Gerald.

Hal senada juga disampaikan oleh Royke mandey, SH selaku kepala Dinas Diskominfo Minsel menyayangkan pemberitaan adanya larangan peliputan,

“Jadi kalau dikatakan adanya larangan peliputan itu sama skali tidak benar karna H mines 1 para insan pers di informasikan terkait rangkaian kegiatan oleh Dinas Kominfo artinya tak ada pelarangan hanya pembatasan area pengambilan gambar”, tegas kadis Kominfo Minsel.

Kabag Prokopim Pemkab Minsel Ysis D Mangindaan SSTP ketika dikonfirmasi terkait tuduhan yang di alamatkan kepada sespri dan walpri.

“Sepertinya tidak tepat karena apa yang di lakukan sudah sesuai tupoksi dan protap yang ada dalam mengamankan jalannnya upacara dan memastikan area dan jalannya upacara sesuai standart protokoler,.” Ucap Ysis Mangindaan.

Juga Kepala Bagian Hukum Setdakab Minsel pun mengatakan apa yang sudah dilakukan sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

“Terkait permasalahan tersebut, lakukan mediasi dikarenakan Pers merupakan Mitra Pemkab juga namun jika tidak di temukan kesepahaman kami dari Pemkab Minsel akan melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang disangkakan pada Sespri Bupati dan Walpri karna kejadian yang di maksudkan adalah kegiatan Ceremoni Pemkab Minsel tentu saat sedang melaksanakan tugas, ” ungkap Yenny Laode SH.

Untuk di ketahui undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, para wartawan juga harus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesi.

Inilah beberapa poin isi kode etik jurnalis :

Pasal 1 : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 : Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Sebagai catatan, untuk pembuktian perkataan dari pada oknum wartawan ada di rekaman HP yang bersangkutan terkait perkataan yang menantang serta arogan terhadap Sespri Bupati, kemudian di saksikan langsung oleh Walpri Bupati pada saat itu, sehingga menimbulkan tindakan respek dari Walpri akibat kalimat yang tidak pantas yang telah di lontarkan Oknum Wartawan tersebut.***(JP)