Dipanggil Hakim Sidang Mediasi Gugatan Eks Pala, Wali Kota Manado Sibuk

Kuasa Hukum Wali Kota Manado, Yanti Putri, Sh dan kuasa hukum mantan kepala lingkungan, Janes Palilingan, SH

MANADO – Harapan hakim mediasi untuk mendegarkan keterangan Wali Kota Manado, Andrei Angouw selaku tergugat I dalam perkara gugatan ratusan eks Kepala Lingkungan (Pala) di PN Manado buyar.

Wali Kota yang diagendakan hadir Rabu (17/11/2021) namun  tidak datang. Sidang mediasi kedua inipun terpaksa ditunda pecan depan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan orang nomor satu di Kota Manado atas pokok perkara gugatan SK pemberhentian Pala per tanggal 1 Agustus 2021 yang dinilai bertentangan dengan SK wali kota lalu yang masa jabatan Pala akan berakhir Desember 2021.

Dalam sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator, Relly Dominggus, M. Hum, SH, MH hanya dihadiri Kabag Hukum Pemkot Manado Yanti Putri, SH selaku kuasa hokum Wali Kota sebagai tergugat I dan perwakilan kuasa hokum penggugat, Janes Palilingan, SH.

Ketidakhadiran wali kota menurut kuasa hokum Yanti Putri karena kasibukan. “Memang hakim mediator meminta bapak wali kota selaku tergugat dapat menghadiri mediasi. Dan ini juga atas permintaan pihak penggugat. Namun karena dalam urusan kerja, tugas Negara dan dalam kesibukan kerja maka tidak bisa hadir. Hakim mediator meminta untuk mediasi kemabali minggu datang,” kata Kabag Hukum berlatar berlatar belakang seorang Jaksa di Kejati Sulut ini.

Kuasa hokum penggugat, Janes Parengkuan, SH mengaku sidang mediasi kali ini tidak sesuai harapan karena ketidakhadiran wali kota untuk didengarkan keterangannya sesuai  PerMa (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

“Dalam Perma itu diberikan kesempatan kehadiran para principal baik pihak tergugat maupun penggugat untuk didengarkan keterangannya tanpa diwakili kuasa hokum. Namun dimengerti karena kesibukan beliau sebagai wali kota maka hakim mediator memberikan kesempatan untuk pertemuan ketiga rabu depan,” jelas Palilingan. [anr]