Diskotikdansa Minut Fasilitasi Pertemuan Jurnalis dengan Kesbangpol dan SatPol PP

Bahas Soal Penurunan APK Parpol

MINUT– Bertempat di MOD Cafe, Jalan Ir Sukarno, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskotikdansa) Pemkab Minahasa Utara (Minut) memfasilitasi pertemuan antara Kepala Badan Kesbangpol Minut dan Kasat Pol PP Minut, guna membahas soal pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanya (APK) Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, Jumat (3/11/2023).

Dikatakan Kepala Diskotikdansa Minut, Robby Parengkuan yang bertindak sebagai moderator pada pertemuan tersebut, bahwa kegiatan pertemuan ini guna membahas hasil Rapat Kordinasi (Rakor) terkait penertiban APK jelang penetapan DCT oleh KPU yang dihadiri oleh Sekda Minut, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kaban Kesbangpol dan Kasat Pol PP, Forkopimda, para Camat, dan perwakilan Parpol.

“Hari ini kita akan membahas soal hasil Rakor terkait penertiban APK Caleg jelang DCT yang digelar di Hotel Sentra, Kamis (2/11/2023), serta soal pelaksanaan penertiban APK Caleg Parpol oleh Pemkab Minut jelang penetapan DCT oleh KPU,” jelas Parengkuan.

Sementara, Kepala Kesbangpol Minut, Sammy Rompis yang mengawali penjelasannya dalam pertemuan ini, menyampaikan bahwa Pemkab Minut akan mengeluarkan surat pemberitahuan imbauan kepada Parpol terkait penurunan APK Caleg secara mandiri oleh Parpol.

“Pemkab Minut akan mengirimkan surat pemberitahuan tentang imbauan untuk menurunkan/menertibkan APK Caleg parpol secara mandiri hari ini, Jumat (3/11/2023),” urainya.

Lanjut Rompis, dan sesuai surat pemberitahuan tersebut, akan diberikan batas waktu sampai tanggal 5 November 2023 kepada Parpol untuk menertibkan APK Calegnya.

“Sesudah batas waktu yang ditentukan, APK Caleg akan ditertibkan/diturunkan oleh Pemkab Minut yang akan didampingi oleh stakeholder terkait,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Pemkab Minut, Bobby Nayoan memberikan ketegasan terkait hasil Rakor di Hotel Sentra tentang pemberitahuan Penertiban APK.

“Jika tidak diturunkan (APK) secara mandiri, akan kami tertibkan sesuai aturan yang berlaku. Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Tim dari Satpol PP Pemkab Minut akan bertindak tegas dan tak tebang pilih. Kami bertindak sesuai dengan hasil Rakor dengan dasar aturan Perda dan Undang-Undang Pemilu,” tegas Najoan.

Lanjut Nayoan, adapun APK yang telah ditertibkan oleh tim dari SatPol PP Minut, akan kami simpan sementara dan diberikan waktu selama 1 minggu kepada Parpol untuk mengambilnya.

“Lewat dari waktu yang diberikan, APK yang ditertibkan oleh Tim Satpol PP akan kami musnahkan sesuai dengan petunjuk dari atasan,” tutup Nayoan.

(Budi)