Diskusi Bersama KISP, Malonda: Bawaslu Terus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat 

Dr. Herwyn  Malonda, SH.MH, Koodinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu RI

PELUNCURAN dan peningkatan kapasitas lingkar studi kepemiluan Komite Indenpenden Sadar Pemilu (KISP), Sabtu (25/6/2022) menggelar diskusi yang menghadirkan anggota Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Dr. Herwyn  Malonda, SH.MH sebagai narasumber.

Lewat hajatan yang dilaksanakan via zoommiting, terungkap berbagai program yang nantinya akan dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu dalan melaksanakan tugas pengawasannya di Pemilu 2024.

Salah satunya adalah peran aktif KISP yang diharapkan bisa bersinergi dengan Bawaslu dalam membantu tugas-tugas Bawaslu. “Berharap KISP sebagai pemantau pemilu di kemudian hari agar bersama-sama lembaga pengawas pemilu turut terlibat aktif dalam penyelenggaraan pemilu,” terang Malonda selaku Koodinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu RI.

Bahkan dijelaskan mantan ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dua periode ini, pemilu bukan hanya memilih legislatif dan eksekutif, namun dalam pemilu, penyelenggaraannya butuh partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi penilaian publik agar percaya terhadap proses demokrasi serta melindungi hak-hak politik rakyatyang dapat berpengaruh pada pemerintah dan pemerintahan terpilih dalam memimpin nantinya.

“Bawaslu sampai saat ini terus mengoptimalkan peningkatan partisipasi masyarakat, dipersilakan saja bapak ibu menjadi pemantau pemilu berperan aktif menjadi bagian dari partisipasi masyarakat, dengan harapan dapat membantu pengawas pemilu dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan beeintegritas,” tegas suami dari Penatua Evelin Laloan ini.

Diakui Malonda, dengan meningkatnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat membantu tugas-tugas pengawasan Bawaslu, sehingga tendensi pelanggaran pemilu pun akan menurun karena dampak dari meluasnya pengawasan dalam proses pemilu.

“Semoga pengesahan Bawaslu sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 kepada pemantau pemilu, menjadi standarisasi dan legal standing pemantau pemilu untuk ikut aktif mengawasi proses demokrasi mewujudkan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 lebih berkualitas,” terang mantan anggota KPU Kabupaten Minahasa ini. (*)