Dongkrak Penerimaan Pajak Bahan Bakar, Gubernur Olly MoU dengan BPH Migas

MANADOLINE– Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) BPH MIGAS dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) diteken Gubernur Olly Dondokambey. Dimana, MoU tersebut dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat MoU dengan Pihak BPH Migas Pertamina MOR VII di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/8/2019) (foto:Ist)

Diketahui, MoU antara Pertamina MOR VII dan Pemprov Sulut, dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/8/2019). Dihadiri Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si dan Kabid Pajak Daerah, June Silangen, SE.Ak, MM.

Pelaksanaan penandatangan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dan dilaksanakan oleh Gubernur dari 6 Provinsi se-Sulawesi. Diharapkan dengan MoU ini mampu mendongkrak pertumbuhan penerimaan Pajak Bahan Bakar di Wilayah Sulawesi secara keseluruhan dan Sulawesi Utara pada khususnya.

Salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah Optimalisasi Pendapatan Daerah dari sumber pendapatan pajak BPH MIGAS dan PT Pertamina. Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.

Pajak Bahan bakar adalah pajak yang memberikan kontribusi ketiga terbesar setalah PKB dan BBNKB. Pihak BPH MIGAS menyanggupi untuk membuka secara informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga Umum (INU) wilayah sulawesi agar lebih terkontrol. Hal ini dilandasi oleh semangat Koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi. (srikandi/*)