DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda

RANPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah diresmikan di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara, Selasa (5/12/2023).

Foto: Ketua DPRD Sulut menyerahkan dokumen Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Wagub Steven Kndouw setelah ditetapkan jadi Perda.


Ini berdasarkan kesepakatan jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Steven Kandouw selaku Wakil Gubernur Sulut.

Di kesempatan itu, dr. Fransiscus Andy Silangen, Sp.B, KBD, selaku Ketua DPRD mengapresiasi kinerja pimpinan serta anggota DPRD.
Dimana dia melihat adanya kesungguhan, keseriusan, serta komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Foto : Pimpinan Dewan melakukan penandatanganan dokumen berita acara Ranperda Pajak dan Retribusi daerah.

Ia berharap, komitmen itu akan terus terpelihara dan ditingkatkan diwaktu-waktu yang akan datang, karena sebagai anggota DPRD bukan sekedar wakil rakyat, tapi juga sebagai pelayan masyarakat.

Foto : Pimpinan Dewan bersama Wagub dan Pansus foto bersama.

“Komitmen ini juga merupakan implementasi iman kita sebagaimana firman Tuhan dalam Markus 10:45 berkata, karena anak manusia juga datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” terang Fransiscus.

foto : Ketua Pansus Sandra Rondonuwu menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi daerah sebelum ditetapkan.

Lanjut Fransiscus, sejalan dengan itu, pemimpin menorehkan catatan capaian pembangunan yang tergambarkan dari beberapa indikator makro pembangunan, dimana provinsi sulawesi utara berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari angka 1,03% pada maret 2022 menjadi 0,78% pada maret 2023.

Foto : Ketua Dewan Fransiscus A Silangen saat memimpin Paripurna.

Dijelaskannya, pembahasan ranperda itu ditandai dengan adanya rekonstruksi pajak dan rasionalisasi retribusi daerah sebagai sumber penerimaan baru. Sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Foto : Wagub Steven Kandouw saat menyampaikan sambutan.

Upaya rasionalisasi juga, kata dia, dilakukan pada retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek jenis pelayanan yang bertujuan meningkatkan efektifitas pungutan retribusi dan meminimalisasi biaya pemungutan, serta kepatutan agar dapat mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan.
“Kita tentu berharap agar ketika ditetapkan ranperda ini, pelayanan pemerintah daerah harus ditingkatkan,” ucapnya.

Foto : Wagub Steven Kandouw dan pimpinan dewan ketika menghadiri rapat Paripurna.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengatakan, ini adalah undang-undang baru, yang syaratnya harus disertai dengan perda.

“Terima kasih dewan cepat antisipasi ini. Sehingga tahun depan sudah berlaku semua proses transaksi kita dengan regulasi baru. Kita tentunya sudah memenuhi syarat. Karena sudah ada perda,” tutupnya.

Foto : Suasana Rapat Paripurna.

(adv/mom)