DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 jadi Perda

SETELAH melaksanakan pembahasan yang cukup alot antara Komisi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD). Akhirnya DPRD Sulut, menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi Perda, lewat rapat Paripurna, Kamis (20/7/2017).

TUNTAS: Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw ketika menantangani berkas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah
Wakil Gubernur, Steven Kandouw ikut menandatangi berkas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 dalam rapat Paripurna

Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan, Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Wenny Lumentut, Marthen Manoppo dan dihadiri oleh Wakil Gubernur, Steven Kandouw dan Forkompimda.

Anggota DPRD Sulut yang hadir dalam Rapat Paripurna
SUKSES: Suasana Paripura penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 menjadi Peraturan Daerah.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Enam Fraksi yang ada di DPRD Sulut menyampaikan pendapat akhirnya yang dibacakan secara bergantian. Serta laporan sinkronisasi yang dibacakan oleh Sekretaris Panitia Khusus, Rocky Wowor.

Wakil Ketua Dewan, Wenny Lumentut saat melakukan penandatanganan berkas
Wakil Ketua Dewan, Marthen Manoppo saat menandatangi berkas

Ada banyak catatan dari enam fraksi yang disampaikan dalam pendapat akhirnya. Diantaranya soal masalah aset yang tak pernah tuntas serta kinerja ASN dan untuk melakukan penghematan, enam fraksi meminta agar mengurangi kegiatan yang sifatnya seremonial.

Forkompimda yang hadir dalam Paripurna
Pejabat Pemprov yang hadir dalam Paripurna

Untuk pendapat akhir Fraksi PDIP tidak dibacakan hanya diserahkan oleh anggota dewan Jeany Mumek, Fraksi Demokrat oleh anggota dewan Billy Lombok, Fraksi Gerindra diserahkan oleh Ketua Fraksi Juddie Moniaga, Fraksi Amanat Keadilan disampaikan oleh anggota dewan, Amir Liputo dan Fraksi RNK disampaikan oleh Ketua Fraksi, Felly E Runtuwene.

(*/mom)