Dua Ritel Waralaba Nasional Dalam Waktu Dekat Hadir di Mitra

KadiskopUKM-Indag Mitra Drs Gorlieb H Mamahit
KadiskopUKM-Indag Mitra Drs Gorlieb H Mamahit

RATAHAN — Jaringan bisnis ritel waralaba nasional yang sudah lama dinantikan sebagian besar warga Minahasa Tenggara (Mitra), dalam waktu dekat akan hadir untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKM-Indag) Mitra Drs Gotlieb H Mamahit, diperkirakan pada Mei hingga Juni nanti, ritel nasional tersebut sudah beroperasi.

“Kemungkinan Bulan Mei hingga Juni dua Ritel nasional yakni Indomaret dan Alfamidi sudah ada di Minahasa Tenggara,” kata Mamahit.

Untuk lokasi, Mamahit mengatakan masih memakai gedung Plaza Ratahan, karena kebetulan berada Ratahan yang merupakan pusat dari Kabupaten Mitra. “Saat ini kami hanya memberikan izin di gedung Plaza Ratahan,” sebutnya.

Dijelaskan, untuk masuk ke kecamatan-kecamatan lainnya di Mitra, pemerintah masih dalam tahap kajian. Namun, jika kajian sudah ada dipastikan setiap kecamatan maksimal hanya bisa ditempati dua toko ritel.

“Jika ritel di setiap kecamatan sudah banyak maka pengusaha lokal juga akan sulit bersaing dan bakal merugi,” jelas Mamahit.

Lanjut, setelah pembicaraan dilakukan dengan pengusaha ritel yang dimaksud, Mamahit mengatakan harus ada kontribusi ke masyarakat dan juga pemerintah jika sudah berkegiatan.

“Itu sudah jadi komitmen kami dengan pengusaha ritel. Merek wajib berkontribusi dengan masyarakat dan pemerintah. Berupa bantuan yang langsung menyentuh,” paparnya.

Lebih lanjut Mamahit menuturkan pemerintah juga pasti memikirkan bagaimana mengembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) milik warga.

“Oleh karena itu, kami juga telah menegaskan ke pihak ritel untuk bisa bekerjasama dengan UKM yang ada dengan menjual produk milik warga. Dengan begitu warga yang memiliki UKM bisa terbantu,” sebutnya.

Mamahit menambahkan, pengusaha ritel juga wajib mengurus dan melengkapi segala dokumen juga persyaratan yang ada.

“Itu suatu hal yang wajib, sebab jika ada yang tidak dipenuhi maka kami berhak untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan pengusaha ritel,” tutup Mamahit. (rfs)