Enam Cewek Cantik Manado Kini Trauma Setelah Dieksploitasi Seksual 5 Pria Lewat Aplikasi MiChat

MANADO — Konon para wanita Manado yang lumrah dikenal cantik, kulit putih mulus menjadi lahan empuk para lelaki yang ingin mencari keuntungan dari kemolekan tubuh para cewek-cewek di daerah Nyiur Melambai ini.

Salah satunya terungkap dari suksesnya Polda Sulut melalui penyidik Direskrimum mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat aplikasi MiChat dengan membekuk 5 pria, AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20).

Kelimanya diamankan Polda Sulut di 2 rumah kos yang berlokasi Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, Kamis (8/6/2023). “Subnit Renakta Direskrimum Polda Sulut sudah mengamankan lima pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat,” jelas Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Iis Kristian dan Direskrimum, Kombes Pol Gani Siahaan saat jumpa pers, Jumat (9/6/2023).

Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi MiChat.

Menurut Kapolda, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang  sering berlangsung di Kelurahan Ranotana tersebut.

“Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dijelaskan Kapolda Budiyanto, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

“Yaitu kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Dan 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” katanya.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pesannya.

Ia juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

“Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat,” pungkasnya. [tri/anr]