FK Sampaikan Saran Konstruktif Saat Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia

MANADO-Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri menggelar Rakornas Bapemperda DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia.

Rakornas Bapemperda ini digelar pada 5 sampai 8 Juli 2023 di Pakal Pinang Bangka Belitung.

Pergelaran Rakornas itu mengangkat beberapa isu strategis diantaranya soal proses pembentukan Perda RTRW dan Perda RDTR.

Sebagai Ketua Forum Komunikasi BAPEMPERDA DPRD seluruh Indonesia, Fabian Kaloh mengatakan, bahwa setelah disahkannya UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan dampak pada sejumlah regulasi di tingkat daerah, termasuk diantaranya RTRW dan RDTR Rencana Detail Tata Ruang juga regulasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Karena aturan baru ini maka Pemprov wajib membuat Perda sebagai umbrella act regulasi daerah, disaat yang sama Pemda sedang melakukan asistensi guna memastikan akselerasi pembentukan produk hukum daerah ke beberapa Kementerian dan Lembaga yang sudah cukup lama, sejak tahun lalu belum selesai, karena tarik-menarik kepentingan,” ungkap Kaloh.

“Padahal saat ini kita harus segera membuat Perda sebagai payung hukum daerah,” jelasnya.

Kaloh menjelaskan juga dalam UU mengamanatkan paling lambat 4 Januari 2024, tahun depan batas waktu Pembentukan Perda.

“Kalau tidak selesai Perdanya maka aturan RTRW akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat dan untuk Pajak dan Retribusi Daerah tidak bisa dilaksanakan oleh daerah yang akhirnya daerah akan kehilangan pendapatan,” papar Kaloh.

Diketahui, Rakornas itu dibuka oleh Dirjen Otda mewakili Mendagri, dan dihadiri oleh Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun, para pejabat dari beberapa Kementerian terkait serta seluruh Ketua/Anggota Bapemperda DPRD Provinsi, Kabupaten dan Para Sekwan, Kepala Biro Hukum, Kabag Hukum seluruh Indonesia.(mom)