Forkopimcam Patroli Malam di Wilayah Kecamatan Tareran

MINSEL– Pelaksanaan Patroli malam dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan pelaksanaan himbauan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Tareran Minahasa Selatan (Minsel) semakin diintensifkan oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Malam ini, Kamis (14/10/2021) pelaksanaan patroli mulai digelar pada pukul 20.00 s/d 23.00 Wib oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tareran dalam rangka terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pelaksanaan kegiatan Patroli malam, dipimpin langsung Camat Tareran Hizkia Kondoy,S.Sos S, Bripka Domianus Tandungan beserta Aipda Tonny Ponidin Anggota Polsek Tareran.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Minahasa Selatan No 480 Tanggal 11 Oktober 2021 dengan meningkatkan kinerja satgas posko, dimana hukum tua selaku satgas lebih berupaya memutus mata rantai covid-19, jam jaga posko 08.00 sampai 22.00 untuk hari senin sampai jumat, sedangkan sabtu dan minggu 08.00 sampai 24.00

Patroli dan himbauan menuju sasaran diantaranya ke wilayah desa Tumaluntung, Tumaluntung Satu, Koreng, Kaneyan, Pinamorongan, Wuwuk, Wuwuk Barat, Rumoong Atas II dan Rumoong Atas.

Selain menjaga kondusifitas wilayah juga dilaksanakan himbauan Prokes kepada masyarakat yang masih beraktifitas dan juga kepada petugas gugus tugas tingkat desa pada pos PPKM di Desa-desa tersebut .

Untuk diketahui bahwa selama pelaksanaan masa PPKM diberlakukan di wilayah Minahasa Selatan, bahwa ada pembatasan jam operasional kegiatan yang sudah ditentukan. Selama pelaksanaan PPKM Kegiatan operasi yustisi bakal dilaksanakan secara rutin untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial.

Aparat selalu mengingatkan agar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dihindari dan dicegah.

”Operasi yustisi dilakukan guna memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana kasus covid 19 di wilayah Minahasa Selatan, akhir-akhir ini masih terjadi, belum berhenti sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua” ucap Camat Hizkia Kondoy.

Salah satu Hukum Tua, Jantje Iroth hukum tua desa Wuwuk Barat menyampaikan, pos PPKM desa wuwuk barat terus di aktifkan, karena mengingat pos ppkm desa wuwuk barat bukan hanyan untuk penanganan masalah pandemi C-19.

“Namun juga berfungsi sebagai pos Kamtibmas serta aduhan masyarakat, selain fokus pada masalah PPKM, kami juga fokuskan pos ini sebagai sarana pelayanan masyarakat, bahkan akhir-akhir ini sering terjadi potas anjing, jadi kami fungsikan juga sebagai pos penanganan masalah ketertiban dan kenyamanan masyarakat,”tutup Jantje Iroth Hukum Tua Desa Wuwuk Barat.

(JP)