Tunjangan Anggota Deprov Bakal Naik 35 Juta

MANADO-DPRD Sulut akan segera membahas dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang perubahan  Perda No 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta Ranperda tentang Hak keuangan dan Administratif pimpinan Anggota DPRD.

Andrei Angouw              Steven Kandouw

Terkait usulan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Wakil Gubernur Steven Kandouw menyatakan, pemerintah memandang hal ini penting untuk dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PP 18 tahun 2017.

“Pak Gubernur menyatakan ini amanah undang-undang jadi harus diberlakukan. Pemerintah akan membahas dengan DPRD. Karena informasi terakhir yang didapat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, fiskal kondisi APBD Pemprov Sulut kategori rendah. Jadi ada kemungkinan ada kenaikan hanya tiga kali yaitu  biaya perumahan, transportasi dan reses,” ungkap Kandouw.

Kandouw  mengakui gaji anggota DPRD Sulut memang sangat rendah hanya Rp 19 juta, ini pun harus ada pemotongan pajak dan uang fraksi. Pemeintah berharap dalam pembahasan nanti untuk tunjangan anggota DPRD dapat diatur secara rasional sesuai dengan asas kepatutan,” jelas mantan Ketua DPRD Sulut ini usai mengikuti Paripurna.

“Secara pribadi saya hitung-hitung rasionalnya kenaikan tunjangan anggota DPRD Sulut sekira Rp 35 juta. Dan harus ada uji publik. Jangan jadi pada saman  SBY, DPRD sudah menerima, tapi minta dikembalikan lagi,” kata Kandouw, sambil berharap DPRD semakin meningkatkan peran dan tanggung-jawab dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut menyatakan, pembahasan PP 18 tahun 2017 terkait kenaikan tunjangan anggota dewan adalah melaksanakan aturan dari pemerintah pusat.

“Waktu pembahasannya hanya tiga bulan. PP 18 tahun 2017 ditetapkan pada 2 Juni jadi harus selesai pada bulan September. Jadi harus diingat ini bukan keinginan dewan tapi pemerintah pusat,”kata Angouw.

Ketika dikonfirmasikan ke Ketua Dewan, Andrei Angouw, apakah tunjangan anggota dewan ini akan diberlakukan pada APBD Perubahan. Kepada wartawan, Angouw menyatakan, itu bisa terjadi. Karena jika Ranperdanya sudah ditetapkan sudah menjadi kewajiban pemerintah. (mom)