Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Hamenda Lawan Polresta Manado

MANADO – Hakim Pengadilan Negeri Manado yang mengadili perkara sidang praperadilan akhirnya mengabulkan gugatan pemohon John Hamenda yang diajukan melalui kuasa hukumnya Franklin Montolalu,SH.,ST.,MH, Frangky Mantiri,SH.,MH, Napal Januar Sembiring,SH.

Sidang praperadilan yang digelar Jumat, (31/5), memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon yakni Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado tidak sah.

“Hakim telah mengabulkan permohonan klien kami dengan dasar hukum gugatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penggelapan hak yang dilakukan Polresta Manado adalah tidak sah,” kata Montolalu, kepada Manadoline.com, Senin (3/6).

Menurutnya, selain penetapan tersangka terhadap klien mereka, tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan oleh Polresta Manado diputuskan dalam sidang juga tidak sah.

Ferry Sumlang, Hakim dalam sidang praperadilan ini mengabulkan gugatan John Hamenda, pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka pada prinsipnya sama dengan pemeriksaan sah tidaknya penghentian penyidikan, sehingga didasarkan pada pertimbangan bukti-bukti yang telah diajukan pemohon kepada termohon, termasuk adanya indikasi proses pidana yang dilakukan termohon kepada pemohon dipaksakan.

“Hakim juga mempertimbangkan proses yang sementara berjalam di PTUN yang diajukan klien kami belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Diketahui, penetapan tersangka pemohon John Hamenda berdasarkan Laporan Polisi No. 651/III/2018/SULUT/RESTA-MND tertanggal 15 Maret 2018 di Polresta Manado.

Bos jumbo Ridwan Sugianto, melaporkan pemohon John Hamenda melanggar Pasal 372 dan Pasal 385 KUHP dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penggelapan Hak atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. (14)