Indonesia Loloskan Resolusi PBB Tentang Solidaritas Global Atasi Covid-19

Ruang Sidang Majelis PBB. (Foto: Kemlu).

Untuk pertama kalinya, Indonesia bersama Ghana, Liechtenstein, Norwegia, Singapura dan Swiss telah meloloskan resolusi Majelis Umum PBB berjudul “Global Solidarity to Fight Covid-19” yang diputuskan secara aklamasi pada 2 April 2020 di Markas Besar PBB di New York.

Resolusi ini adalah produk pertama yang dihasilkan oleh PBB terkait Virus Korona (Covid-19) sejak diumumkannya status pandemik global oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020. Resolusi ini menekankan pesan politis tentang pentingnya persatuan, solidaritas dan kerja sama internasional dalam upaya mitigasi pandemi global Covid-19.

“Di situasi prihatin seperti ini sangat diperlukan kesatuan, solidaritas dan kerja sama internasional untuk dapat merespons Covid-19 secara tepat dan kolektif,” tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Tidak ada satu negara yang imun terhadap virus yang telah menjadi pandemik dan sebabkan tingginya angka kematian di banyak negara.

Resolusi ini menyampaikan pesan kepada dunia internasional bahwa PBB sebagai organisasi universal memiliki peran sentral untuk mengoordinasikan respon global. PBB juga harus dapat memberikan harapan kepada komunitas internasional bahwa dengan kerja sama, solidaritas, serta kebijakan yang tepat, setiap negara dapat mengatasi krisis ini.

Peran PBB tercemin dalam resolusi, seperti meminta kerja sama negara-negara untuk menahan laju penyebaran virus, mitigasi dampak melalui pertukaran informasi, kerja sama pengetahuan para ilmuwan, serta praktik baik dari tiap negara.

Resolusi juga menegaskan peran sentral World Health Organization (WHO) di garda depan koordinasi dengan semua elemen masyarakat internasional. Secara khusus resolusi juga memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja di bidang kesehatan, profesi medis, dan para peneliti yang terus bekerja di bawah kondisi yang sangat sulit.

“Sebanyak 188 negara anggota menjadi ko-sponsor resolusi yang merupakan jumlah yang signifikan dan pertama kali dalam sejarah PBB,” ujar Dubes Dian Triansyah Djani, Wakil Tetap RI pada PBB.

Hal ini menunjukan bahwa meskipun dalam situasi pandemik, diplomasi Indonesia di PBB masih tetap berjalan dan PBB tetap melakukan tugas/mandatnya. Wakil Tetap RI juga menekankan bahwa resolusi ini telah disepakati secara virtual dan tanpa dilakukan pertemuan secara fisik, sebagai akibat dari kebijakan lock down oleh Gubernur Negara Bagian New York.

Sesuai data WHO yang diambil pada tanggal 3 April 2020, secara global terdapat lebih dari 900.000 total kasus Covid-19 dengan angka kematian yang mencapai lebih dari 45.693 jiwa. Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang cukup aktif dibidang diplomasi kesehatan.

Saat ini, Indonesia adalah Ketua Foreign Policy and Global Health Initiative, suatu forum yang membahas dan memprakarsai isu kesehatan dan kebijakan politik multilateral yang beranggotakan Brazil, Norwegia, Perancis, Senegal, Thailand dan Indonesia.

Selain itu, Indonesia saat ini juga menjadi anggota Executive Board WHO, yakni badan eksekutif WHO yang membahas dan memutuskan arah kebijakan dan agenda kerja badan kesehatan dunia tersebut. (Kemlu/swb)