Intel Kodam dan Polda Sulut Tangkap Aktivis Gerakan Minahasa Raya

 

Proses penangkapan RO alias Rocky oleh petugas Kodam VIII Merdeka dan Polda Sulut

MANADO – Den Intel Kodam VIII Merdeka/Mdk bersama Tim Resmob Manguni Polda Sulut menangkap RO alias Rocky, Jumat (2/6/2017) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Rocky disebut-disebut salah satu aktivis Gerakan Minahasa Raya itu ditangkap di rumah pribadinya di perumahan Labuan Indah Blok B Nomor 2 Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Tindak Jatanras Manguni Polda Sulut, AKP A. Agun Sitepu, SIK bersama dengan 8 personil Tim Resmob Manguni Polda Sulut dan anggota Den Intel Kodam XIII/Mdk serta disaksikan oleh kepala Lingkungan, Yosafat Kabasan dan Lurah, Manembo-nembo, Stenly Tantang.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 17 / VI / 2017 / Dit Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017 yang ditanda-tangani Wadir Reskrimum Polda Sulut, AKBP Djoko Wineartono. SIK.

Alasan penangkapan karena petugas menduga kuat Rocky telah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat dan Makar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 110 KUHP dan 106 KUHP.

Bersama Rocky, petugas juga menyita barang bukti 1 unit laptop merk HP, 1 buah HP merk Azus, 1 buah megaphone, 1 buah bendera Minahasa Land, 2 buah baliho dan 1 buah modem.

Penangkapan yang berakhir pukul 23.30 Wita itu berjalan kondusif disaksikan salah satu rekan Rocky, yakni Robby Supit. Malam itu Rocky langsung dibawa ke Mako Polda Sulut untuk proses penyidikan lanjut. (antoreppy/*)