Jual Beli Opini WTP, Ini Kata Moermahadi

MANADO – Tertangkapnya pejabat BPK RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jual beli opini. Akhirnya ditanggapi oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, DR Moermahadi Soerja Djanegara CA, saat menyerahkan LHP Pengelolaan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2016 di Paripurna Istimewa DPRD Sulut, Jumat (9/6/2017).

Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw saat menerima LHP pengelolaan keuangan Pemprov 2016, dari Ketua BPK RI.

Moermahadi menyatakan, tidak ada jual   jual beli Opini WTP yang terjadi di tubuh BPK. Dengan alasan  pihaknya sudah mempunyai sistem tersendiri.

Moermahadi menjelaskan, jika belakangan ini ada yang tertangkap itu merupakan  ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Itu hanya  ulah dari oknum saja. Sistemnya sudah kita bangun, bagaimana prosesnya, dalam menentukan opini ada tahapan yang harus dilalui,”tegas Moermahadi.

Ketika diwawancarai wartawan, Moermahadi mengakui untuk menentukan opini WTP  ada tahapannya prosesnya, riviewnya ada, quality kontrolnya ada, mulai dari ketua tim, pengendali tekhnis sampai dengan penanggung jawab.

“Sebagus apapun sistem yang dibangun tetapi kalau terjadi kolusi itu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak,” tutupnya. (mom)