Kejanggalan Penyusunan Anggaran DPRD & Pemkot Penyebab Terbongkar Dugaan Korupsi Solar Cell

foto ilustrasi
foto ilustrasi
foto ilustrasi

MANADO – Kasus dugaan proyek Solar Cell kini telah memakan korban. Penyidik Tipidkor Polda Sulut telah menetapkan 4 tersangka. Salah satunya, yakni RW alias Rob bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek berbandrol Rp9,6 miliar itu telah ditahan Polda Sulut sejak Selasa (17/1/2017).

Tiga lainnya, LD alias Luc sebagai PPTK serta dua pengusaha dari Jakarta, Dirut PT Triofa Perkasa berinisial PI alias Paul dan Dirut CV Solusi Daya Manadi berinisial AM alias Arya sedang dijemput penyidik di Jakarta.

Bagaimana sampai proyek lampu jalan tenaga surya yang diduga telah merugikan Negara Rp3 miliar itu terbongkar?

Berdasarkan sejumlah sumber resmi di Polda Sulut menyebutkan, dugaan kasus proyek bersumber dari APBD Manado itu terkuak menyusul penyidik Tipidkor Polda Sulut mencium adanya dugaan kejanggalan dalam penyusunan anggaran antara DPRD Manado dan Pemkot Manado.

Kejanggalan itu mengenai, kegagalan pengerjaan proyek tersebut di tahun 2013, yang kemudian dilanjutkan tahun 2014 tanpa mengantongi laporan pertanggungjawaban institusi terkait.

Kemudian, dilanjutkan tanpa tutup buku 31 Desember 2013 dan disetujui TPAD Pemkot dan Banggar DPRD Manado. Tahun 2014, penyidik Tipidkor Polda Sulut dipimpin AKBP Gani Fernando Siahaan langsung melakukan penyelidikan.

Ditemukan batrey yang digunakan lampu jalan tenaga surya tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja. Batrey VLRA 12V/120 AH yang dipakai dalam lampu jalan hanya bisa bertahan sampai enam jam.

Tak hanya itu, ditemukan pula adanya mutu alat atau spek yang dicurigai tidak sebanding dengan jumlah anggaran yang dua kali ditata. Penyidik juga menemukan 267 titik pekerjaan yang tidak sesuai bestek.

Setelah memakan waktu lumayan panjang sejak dugaan kasus ini diselidiki Polda Sulut sejak 2014 silam, akhirnya dugaan kasus inipun memakan korban tahun 2017 ini. Satu pejabat resmi ditahan, 3 lainnya sedang dijemput penyidik. (csn/eka)