Ketua BPK RI Sosialisasi 2 Aturan, Ini Kata Bupati Tetty Paruntu

AMURANG—Seluruhkepala daerah se-Sulut, pejabat setingkat sekda hingga pimpinan BUMD dan pimpinan instansi swasta lainnya diundang BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dalam workshop tentang Implementasi Kode Etik BPK di Four Points Hotel Manado, Selasa (28/1/2020).

Bupati Minsel,  Tetty Paruntu, salah satu kepala daerah ikut hadir dalam kegiatan yang dihadiri langsung Ketua BPK RI, Dr. Anging Firman Sampurna.

Ketua BPK RI Dr Angung Firman Sampurna meminta dukungan dari semua pihak baik internal maupun stakeholder, sehingga nilai-nilai dasar BPK, yakni independensi, integritas dan profesionalisme dapat tertanam dengan baik.

“Kita semua harus menegakkan  tujuan dasar agar keuangan negara dikelola berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dalam mewujudkan kepentingan dan kemakmuran masyarakat,” kata Ketua BPK.

Di tempat terpisah Bupati Minsel Tetty Paruntu mengatakan, workshop itu membahas soal Peraturan BPK nomor 4 tahun 2018, tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Peraturan BPK nomor 5 tahun 2018, tentang Majelis Kehormatan Kode etik Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kegiatan ini sangat penting dihadiri, apalagi acara tersebut membahas tentang 2 peraturan BPK itu, dimana, dengan keberadaan 2 peraturan BPK itu, maka tentu akan lebih menguatkan peran BPK sebagai salah satu lembaga negara,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Drs Steven Kandow, Ketua DPRD Sulut, Sekprov Sulut, serta Dihadiri Oleh Ketua BPK RI, Anggota I BPK, dan Para Pimpinan BPK, Bupati/Walikota dan Pimpinan DPRD se-Sulut. (dav)