Ketua LP KPK Gantian Balik Laporkan Bupati Ke Polres Sangihe

Ketua LP KPK Komcab Sangihe Johan Adler Fredrick Lukas.

Tahuna- Menganggap tuduhan pencemaran nama baik yang disangkakan kepadanya tidak benar, Ketua LP KPK Johan Adler Fredrick Lukas, gantian mengadukan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana ke pihak Polres Sangihe, Jumat (13/3). 

Dalam surat tanda terima berkas pengaduan tertulis, pada Hari Jumat 13 Maret 2020 pukul 16.00 Wita, telah dilaporkan ke pihak Polres Sangihe, perihal Dugaan Tindak Pidana Penyampaian Pengaduan Atau Pemberitahuan Palsu, atas terlapor Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana. 

Ketua LP KPK Komcab Sangihe Johan Adler Fredrick Lukas mengatakan laporan ini terkait pengaduan atau pemberitahuan palsu. 

“Kita sampaikan pengaduan kepada Polres Sangihe terkait Dugaan Pengaduan atau Pemberitahuan Palsu, yang diduga dilakukan Bupati Jabes Ezar Gaghana pada 21 Februari 2020 kemarin,” katanya. 

“Laporan tadi sebagai tanggapan atau ‘kick’ balik laporan bupati kepada saya, yang saya nilai tidak memenuhi unsur, tidak tepat dan hal yang tidak saya lakukan,” lanjutnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa laporan bupati ke pihak kepolisian atas dirinya yang mencemarkan nama baik bupati, merupakan bersifat tertutup, yang disampaikan ke pihak DPRD. 

“Waktu dan kejadian yang dilaporkan itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Dan unsur-unsur dugaan pencemaran nama baik tidak terpenuhi. Hal yang kita sampaikan itu berupa surat tertutup yang disampaikan ke pimpinan DPRD, bukan disebarkan ke publik atau khalayak ramai,” tegasnya. 

Disampaikan juga olehnya diperkirakan pasal yang akan menjerat terlapor adalah pasal 317 ayat (1) KUHP atau Pasal 220 KUHP. 

“Pasal yang kita duga dalam pengaduan kita tadi adalah Pasal 317 ayat (1) KUHP atau Pasal 220 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penyampaian Pengaduan atau Pemberitahuan Palsu,” pungkasnya. (Zul)