Laksanakan Komunikasi dan Sinkronisasi, Pemkab Minut Gelar Rakor Bersama Seluruh Hukum Tua/Lurah dan Camat

MINUT – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune J.E. Ganda, S.E.,M.A.P,M.M,M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama seluruh Hukum Tua/Lurah dan Camat se-Minahasa Utara di Aula lantai tiga Kantor Bupati Minut, Senin (12/06/2023).

Adapun maksud dan tujuan dari Rakor tersebut untuk melakukan komunikasi dan sinkronisasi, serta penyampaian apa apa saja yang perlu dilakukan pemerintah desa/kelurahan sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat .

Dalam Rakor tersebut juga membahas Penetapan dan penegasan batas wilayah, percepatan penurunan Stunting, kemiskinan ekstrem, serta kegiatan-kegiatan di desa yang terkait dengan penggunaan dana dana yang dikelola oleh desa maupun kelurahan.

Dalam arahannya, Bupati Minut Joune Ganda meminta semua pihak, terutama pemerintahan desa dan kelurahan untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penurunan Stunting, dan kemiskinan ekstrem ini dengan membuat program kegiatan yang terarah, terukur dan tepat sasaran melalui APBDesa dan dana lainnya, karena untuk penanggulangan ini harus dilakukan secara bersama dan sungguh-sungguh.

“Saya meminta Pemerintah desa dan kelurahan bersama-sama melakukan upaya percepatan penurunan Stunting, dan kemiskinan ekstrem ini dengan membuat program kegiatan yang terarah, terukur dan tepat sasaran melalui APBDesa dan dana lainnya, karena untuk penanggulangan ini harus dilakukan secara bersama dan sungguh-sungguh,” kata Bupato Minut.

Masih dalam arahannya, Bupati menekankan soal penetapan, penegasan dan pengesahan batas suatu wilayah, yang tentunya harus berpedoman pada dokumen batas yang mempunyai kekuatan hukum, sehingga Ketika penetapan batas wilayah telah dilakukan, maka diharapkan tidak akan ada polemik di masyarakat.

Menutup arahannya, Bupati Joune Ganda kembali menekankan agar seluruh kegiatan di desa maupun kelurahan terkait dengan penanganan Stunting dan penanganan kemiskinan ekstrem, serta tanggung jawab kegiatan-kegiatan yang ada di desa yang berkaitan dengan penggunaan dana desa maupun dana lainnya yang dikelola oleh desa/kelurahan, maka diwajibkan untuk dipublikasi karena merupakan bagian dari fungsi kontrol agar diketahui masyarakat.

(Budi)