Lawan Perda, Ini yang Dilakukan Pelaku Usaha Hiburan Malam di Manado

Anggota DPRD Kota Manado, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Ketua Pansus Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa mengatakan pihaknya akan memanggil para pelaku usaha tempat hiburan malam di Kota Manado.

“Kami mengagendakan pemanggilan para pelaku usaha tempat hiburan malam di Kota Manado untuk hadir dalam pembahasan bersama dengan pansus,” kata Saafa, kepada Manadoline.com.

Menurut Saafa, Rabu (21/11) menjadi jadwal pembahasan ranperda ketertiban umum antara para pengusaha tempat hiburan malam, Pansus DPRD Kota Manado, Dinas Parawisata, Satpol PP, Asisten I Pemkot Manado.

Pentingnya para pelaku usaha hadir dalam pembahasan, karena mereka juga akan dimintakan tanggapan dan masukan terhadap Ranperda Ketertiban Umum.

“Mereka kita panggil untuk dimintakan tanggapan dan masukan soal tertib tempat hiburan malam terutama soal asusila, sehingga mereka tahu dan tidak melakukan pelanggaran terhadap perda saat sudah disahkan,” jelasnya.

Jika kedapatan juga ada tempat usaha hiburan malam melakuka kegiatan yang melanggar ketertiban umum seperti prostitusi, perjudian, miras dan narkoba, pansus tegas akan mengatur untuk pencabutan ijin usaha dalam ranperda termasuk merekomendasikan kepada eksekutif.

Politisi PKS ini menambahkan bahwa ada tempat hiburan malam tidak menjalan kewajiban membayar pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Ada informasi bahwa ada tempat-tempat hiburan malam tidak membayar 35% pajak sesuai dengan aturan Perda Kota Manado, mereka hanya merealisasikan pembayaran pajak 15% dan masih belum membayar 20% sisa,” ungkapnya.

Meski besaran penbayaran pajak 35% dikeluhkan oleh para pelaku usaha tempat hiburan malam tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan karena sesuai aturan Perda dan tidak ada kebijakan dispensasi dari Walikota Manado. (ml)