Lomban Tandatangani Internal Audit Charter (IAC)

(Penandatanganan hasil pemeriksaan BPK RI)

 

BITUNG – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Pemkot Bitung menggelar rapat Pemutakhiran Data dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI dan APIP yang dirangkaikan dengan Penandatangan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Bitung Max Lomban. Rapat yang diprakarsai Inspektorat Kota Bitung, digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor walikota, Rabu (06/12/2017).

Dalam sambutannya Lomban mengatakan pelaksanaan kegiatan ini penting, karena dapat dijadikan forum berkonsultasi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan amanat PP No.12 tahun 2017 dan PP No.60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). “Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Bitung sebagai APIP,” ujar Lomban yang didampingi Sekertaris Daerah Kota Bitung Audy Pangemanan.

Lanjutnya lagi, kegiatan ini merupakan evaluasi tindak lanjut terhadap kelemahan yang ditemukan untuk mengantar pada penyelenggaraan pemerintah yang efektif, efisien dan transparan serta akuntabilitas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga usai pelaksanaan rapat ini ada output untuk terbentuknya lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan pengendalian intern dalam lingkungan kerja setiap perangkat daerah,” ujar Lomban.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) oleh Wali Kota Max J Lomban dihadapan Korwas APIP dari BPKP Agus Widodo, Assisten Setda Kota Bitung Oktavianus Tumondu, Inspektur Pemkot Bitung Rayne Suak, serta para pejabat dan instansi terkait lainnya.(hry)