Lucky Rumopa : Tahapan Penilaian KIP Sulut Oleh DPRD Kadaluarsa dan Tidak Bersifat Objektif

MANADO-Dalam rapat Paripurna, Selasa (28/3/2023) DPRD Sulawesi Utara telah disampaikan 5 calon Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen.

Lucky Lumopa

Namun penyampaian 5 nama ini mendapat kritik langsung oleh Pengamat Sosial, Pdt Lucky Rumopa, salah satu tim seleksi (timsel) dalam penjaringan bakal calon Anggota KIP Sulut.

Diakui Pdt Lucky Rumopa tahapan penilaian dari DPRD Sulut terkesan kadaluarsa dan tidak bersifat objektif.

Lucky menegaskan, pemilihan KIP wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Di mana pengangkatan timsel, lanjut Lucky, juga berpedoman pada regulasi tersebut.

“Tahapan dimulai dari tim seleksi, kemudian hasilnya diberikan ke DPRD. Nah, DPRD ini hanya sebatas untuk melihat keabsahan dari penilaian timsel, baru kemudian dibawa ke gubernur,” ungkap Rumopa.

Rumopa menegaskan, bukan wewenang timsel maupun DPRD Sulut yang menentukan.

Dikatakan, pengumuman dan penetapan calon anggota KIP oleh DPRD Sulut telah bertolak belakang dengan hasil seleksi.

“Sehingga menjadi sebuah kerancuhan, karena tidak melihat secara objektif dan minimnya sinergi. Harusnya DPRD juga mengamati hasil penilaian dari timsel. Panggillah kami (timsel) untuk dialog,” tuturnya.

Rumopa menilai pemilihan anggota KIP Sulut oleh DPRD sangat kental dengan nuansa arogansi.

“Jangan-jangan ini sudah ada bau-bau kepentingan. KIP bukan ditetapkan legislatif, tapi wewenang gubernur,” tambahnya. (mom)