Manado Berstatus Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 2 Mei

Walikota Manado Vicky Lumentut

MANADO — Walikota Manado Vicky Lumentut resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 46/Kep/Setdako tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado.

Penerbitan SK tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait surat yang dilayangkan Wali Kota Manado Vicky Lumentut, dua pekan silam. Dimana Walikota meminta penetapan status di Kota Manado terkait pandemic corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Status Tanggap Darurat ini berlaku selama 30 hari, yakni sejak Jumat 3 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020,” bunyi poin satu SK tersebut.

Pada diktum kedua SK Walikota Manado, keputusan ini dapat diperpanjang sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan keadaan darurat bencana di wilayah Kota Manado.

Walikota menuturkan, dengan dikeluarkannya status kedaruratan dengan klasifikasi Tanggap Darurat Non Alam, maka langkah-langkah taktis dan strategis yang sudah dirumuskan termasuk di dalamnya pergeseran anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi petugas kesehatan serta bantuan sosial bagi warga terdampak, dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan menetapkan status ini, berarti pemerintah daerah siap bekerja 24 jam dan mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit Covid-19. Selain itu dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini,” ucap Walikota Vicky Lumentut. (swb).