Maringka Minta Eksekutif Kaji Ulang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan di Manado

Legislator Manado, Maikel Maringka. (foto:hcl)

MANADO – Sejumlah pengusaha restoran dan pusat perbelanjaan di Kota Manado mendatangi gedung DPRD Kota Manado untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I, Senin (15/06/2020).

Dalam RDP tersebut, membahas soal maklumat Wali Kota Manado soal pemberlakuan jam operasional bagi restoran dan rumah makan. Mereka juga mengeluhkan adanya ketidakadilan terhadap pemberlakuan jam operasional yang hanya dibatasi sampai pada pukul 20.00 wita.

Anggota Komisi I DPRD Manado, Maikel Maringka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melakukan peninjauan dan mengkaji kembali pembatasan jam operasional terhadap restoran dan rumah makan.

“Maklumat Wali Kota soal jam operasional restoran dan ruma makan, harus di update atau ditinjau kembali, karena situasi sekarang sosial masyarakat mulai berangsur pulih,” kata Maikel Maringka.

Menurutnya, pemberlakuan jam buka tutup restoran dan rumah makan di daerah ini harus menyesuaikan dengan jam makan malam, karena maklumat Wali Kota hanya membatasi hingga jam 8 malam.

“Kalau bisa digeser hingga jam 10 atau 11 Malam. Sebab biasanya jam makan malam itu sekira 7 sampai 8 sambil menyonsong ke new normal,” tuturnya.

Maringka menambahkan, dari pantauannya di lapangan, kondisi saat ini sudah mulai ramai, sehingga dimintakan kepada pihak Pemkot Manado meninjau kembali pemberlakuan jam operasional dengan penegasan soal pemberlakuan protap kesehatan.

“Semua perlu diatur, termasuk pembatasan pengunjung yang masuk dengan pertimbangan kapasitas restoran. Mewajibkan pengelola untuk menyediakan tempat cuci tangan termasuk sabun, menggunakan masker dan mengatur jarak fisik,” tandasnya. (hcl)