Marwan Kawinda: Bawaslu Manado Akan Awasi Pelanggaran Protokol Kesehatan

 

Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda. (Foto: manadoline)

Manadoline, Manado — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, Marwan Kawinda mengatakan masalah protokol kesehatan Covid-19 tidak ada sanksinya dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan sosialisasi penerapan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020, yang dilaksanakan oleh KPU Manado, Kamis (17/09/2020) di Hotel Sintesa Peninsula.

“Sanksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19 dalam tahapan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020, baik itu Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu tidak ada, tapi yang kami lakukan sekarang adalah pencegahan,” kata Marwan.

Menurutnya, meski sanksinya tidak ada kepada siapa yang melakukan pelangaran tapi tetap diberikan teguran seperti yang dilakukan oleh pemerintah di beberapa Kabupaten dan Kota dengan mamanggil dan melakukan klarifikasi dan itu sudah masuk kategori hukuman moril karena ada indikasi pelanggaran dari aturan tersebut.

Marwan menjelaskan, pihaknya belum memberlakukan saksi terhadap pelanggaran protokol Covid-19, karena masih dalam tahapan sosialisasi dan kedepan akan dilakukan pengawasan.

“Ada kesepakatan bersama dengan bakal pasangan calon, sehingga semua tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan itu akan lakukan pengawasan,” jelasnya.

Meski demikian, Marwan menyabut baik dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) soal sanksi moral ataupun denda, sehingga jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu bisa merekomendasikannya kepada Satpol PP sebagai eksekutor dari Perwal tersebut.

Saat ditanya jika nanti terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye, dia menegaskan kewenangan untuk melakukan pembubaran kampanye ada pada pihak keamanan dan hal tersebut sudah diusulkan dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Manado.

“Bagaimana ada pemahaman bersama. Sesuai dengan Instruksi Presiden 6 tahun 2020, untuk pengamanan protokol kesehatan pada ring satu adalah Satpol PP, diluar itu ada kewenangan dari pihak keamanan,” tandasnya. (hcl)