
RATAHAN — Minahasa Tenggara (Mitra) berlakukan aturan super ketat. Warga yang berkunjung ke kantor bupati maupun yang akan berurusan dengan setiap SKPD wajib menunjukan bukti telah divaksin dan rapid antigen.
Terpantau mulai dari kantor Bupati dan juga perkantoran yang ada di blok a, b, c, d SKPD, Gugus Tugas Covid-19 Mitra telah memasang imbauan dan penyampaian berupa baliho bertuliskan ‘Yang Berkepentingan Masuk Gedung Perkantoran Wajib Menunjukan Bukti Vaksinasi dan Keterangan Rapid Antigen”.
“Ini dalam rangka memutus mata rantai covid-19 jadi yang berkepentingan masuk gedung perkantoran wajib menunjukan bukti vaksinasi dan keterangan hasil rapid antigen,” kata Sekda Mitra, David Lalandos.
Pemerintah akan melayani keperluan masyarakat yang bisa menunjukan surat keterangan pernah vaksin dan hasil rapid antigen non reaktif. “Jika tidak bisa menunjukan bukti yang dimaksud maka dipersilahkan dulu untuk ke puskesmas,” jelas Lalandos.
Menurut Sekda, langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Mitra. “Saat ini lonjakan terkonfirmasi positif covid-19 di Mitra meningkat, jadi dalam memutus mata rantai penyebaran kami memperketat pintu masuk Kantor Bupati di kelurahan Lowu Satu Kantor SKPD blok A, B, C, D di Kelurahan Wawali Pasan,” tandas Lalandos. [LML]