Nomor Urut Bukan Penentu Kursi Calon DPR /DPRD, Tapi Suara Terbanyak

MANADO– Adanya informasi yang sengaja di hembuskan oleh sejumlah pihak, yang di duga kuatingin mempengaruhi pemilih dengan mengatakan jika nomor urut akan menentukan seorang Caleg duduk dilembaga DPR atau DPRD mendapat tanggapan dari Politisi yang juga Caleg PDIP untuk DPR RI, Wenny Lumentut, SE.

Saat dimintai tanggapan Lumentut menyatakan berdasarkan aturan yang diterima saat ini dalam pemilu.mengacu pada Sistim Proposional Terbuka.


“Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu “Pemilu untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” jelasnya Kamis (8/2/2024)

Tambahnya dengan sistim proposianal terbuka ini, semua Caleg mempunya kesempatan yang sama berdasarkan pembagian kursi didapil bersangkutan.


“Contoh untuk DPR RI ada 6 kursi semua caleg nomor urut 1 sampai 6 dan punya peluang yang sama siapa yang meraih suara dia yang akan menang, kecuali misalnya calon itu sudah melakukan kesalahan atau pelenggaran ke partai itu kewenangannya ditentukan pimpinan partai,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Sulut ini.


Caleg DPR RI No. urut 5 dari PDI Perjuangan ini juga tak menampik jika dirinya sudah menerima informasi dari masyarakat ada oknum oknum yang sengaja mempengaruhi masyarakat dengan menyampaikan kepada umat jika dirinya nomor urut 5, tidak berpeluang untuk duduk sebagai anggota DPR RI yang duduk nomor urut 1 , 2 , 3..atau 4.


” Ini tidak baik, pembohongan publik yang sengaja menjatuhkan saya dihadapan umat Katholik .Tolong tegaskan yang duduk DPR RI nanti Suara Terbanyak bukan berdasarkan nomor urut,”tegas mantan Wakil Walikota Tomohon ini.


Bukan berartinya yang menempati nomor urut 1 di setiap partai otomatis langsung duduk tidak tapi suara terbanyak di nomor berapa pun. (mom)