Pantau dan Antisipasi Aduan Larangan Mudik, Menteri PANRB Ingatkan SP4N-LAPOR

MANADO– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI mengeluarkan surat bernomor B/97/M.PP.03/2021 tertanggal 7 MEI 2021 tentang Pemantauan dan Antisipasi Aduan Terkait Larangan Mudik Tahun 2021 melalui SP4N-LAPOR.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia tersebut berisi:

Dalam upaya mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas COVID 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan Surat Edaran Menten PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cut: Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID 19, perlu diperhatikan hal hal sebagai berikut:

  1. Agar setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan, antisipasi dan merespon cepat aduan baik terkait peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 maupun Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cut Bagi Pegawai ASN dengan memanfaatkan fasiltas pengaduan berbasis elektronik SP4N LAPOR!
  2. Agar Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan simpul/hub koordinasi pengelolaan pengaduan seperti Kementerian Koordinator, Kementenan Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Pemerintah Provinsi: dan Ombudsman RI aktif menjalankan perannya dalam pemantauan dan antisipasi kegiatan tersebut.
  3. 3. Agar admin SP4N LAPOR! memaksimalkan penggunaan semua kanal pengaduan dan melakukan pengelompokan dengan kata kunci seperti “LARANGAN MUDIK ASN” dan/atau menggunakan subdomain pada link LAPOR!

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terma kasih.

(kan)