Pembahasan Ranperda Covid-19 Sangihe Akan di Bawa Ke Tingkat Provinsi

Kabag Persidangan, Perundang-undangan dan Humas Setwan Sangihe Ronald Lumiu SH.

Manadoline.com, Tahuna- Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe akhirnya selesai merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) tentang penanggulangan Covid-19.

Kepala Bagian Persidangan, Perundang- undangan dan Humas Setwan, Ronal Lumiu SH dikonfirmasi menyatakan, bahwa antara eksekutif dan legislatif telah menyelesaikan agenda terakhir yakni penyampaian pendapat Fraksi.

“Yang berarti pembicaraan pada tingkat pertama itu sudah selesai. Oleh ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, bahwa setelah Ramperda di luar APBD dan perencanaan Daerah itu masuk dalam klasifikasi harus di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov),” jelasnya. 

Lanjutnya, pembahasan Ranperda Covid-19 akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pembinaan produk hukum daerah. 

“Karena ini akan dilanjutkan yang difasilitasi pihak Provinsi dan hasil fasilitasi dari Provinsi tersebut nanti akan di masukan pada pembicaraan kedua yaitu persetujuan bersama untuk pengambilan keputusan Ranperda penanganan Covid. Jadi tahapan nya seperti itu, dibawah ke Provinsi dalam rangka pembinaan produk hukum Daerah,” pungkasnya.