Pemkab Mitra Perketat Penjagaan COVID-19 di Desa dan Kelurahan

Kadis Kesehatan Mitra dr Helny Ratuliu

RATAHAN – Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masih bertambah, dengan begitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra kembali mengambil langkah pencegahan dengan memaksimalkan penjagaan Pos COVID-19 di tiap desa dan kelurahan yang ada.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mitra dr Helny Ratuliu, saat ini pelaku perjalanan yang berasal dari luar Mitra yang akan masuk ke suatu desa atau kelurahan yang ada di Mitra, akan didata dan dilaporkan kepada petugas Puskesmas dan diteruskan ke Dinkes Mitra.

“Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki asal usul dan tujuan yg jelas, tidak diperkenankan memasuki wilayah Desa/Kelurahan,” ujar Ratuliu, baru-baru ini.

Ratuliu mengatakan, jika ada pelaku perjalanan yang sakit atau mengalami demam, petugas Pos COVID-19 wajib memberi notifikasi ke Puskesmas setempat untuk segera ditindaklanjuti.

“Selain pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan, Pemerintah dan Aparat Desa/Kelurahan yang ada juga wajib melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang sementara melakukan Isolasi/Karantina Mandiri, dan melaporkan kepada Petugas Puskesmas apabila ada masyarakat yg mengalami gejala Demam plus ISPA,” sebutnya.

Ia mengimbau, penerapan protokol kesehatan menurutnya wajib diterapkan pemerintah desa dan kelurahan, apabila menggelar kegiatan sosial kemasyarakan seperti ibadah, acara syukuran, duka, pertemuan, rapat, dan lain sebagainya.

Dikatakannya juga bagi petugas kesehatan dan penyuluh kesehatan yang bertugas di masing-masing Desa/Kelurahan, wajib melakukan monitoring setiap hari. “Monitoring wajib dilakukan. Koordinasikan dengan pemerintah atau aparat Desa/Kelurahan dalam pemantauan, sambil terus mensosialisasikan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19, dan memastikan Protokol Covid-19 di Desa/Kelurahan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (rfs)