Pemkab Sangihe Gelar Uji Kompetensi Bagi Pejabat Pratama

Kaban BKPSDMD Sangihe Aris Pilat.

Manadoline.com, Sangihe- Kualitas Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan roda pemerintahan sangat perlu diperhatikan. Sehingga daerah tersebut bisa menjamin pelayanan publiknya bagi masyarakat. 

Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe akan menggelar uji kompetensi untuk 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Uji kompetensi juga sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 ayat satu (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1073/JP.00.01/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sangihe, Aris Pilat, tahap penulisan makalah uji kompetensi sudah berlangsung dan hari ini akan dilaksanakn tahap wawancara.

Adapun jabatan-jabatan yang akan diuji kompetensi meliputi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Daerah, Kepala Dinas Pertanian Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah, Kepala Dinas Sosial Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.

“Dengan dilaksanakannya uji kompetensi ini, diharapkan para ASN yang menduduki jabatan tinggi pratama dapat memperkuat kemampuan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pilat.

“Pemkab Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kompetensi ASN sebagai upaya dalam mencapai visi pembangunan daerah yang unggul dan berkelanjutan,” sambungnya.