Pemkot Manado Bakal Pidanakan Perusak Trotoar

Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)
Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Pengalihan fungsi ataupun kerap merusak trotoar sebagai sarana untuk publik menjadi perhatian serius. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bakal mempidanakan pengusaha atau siapa saja yang terbukti melakukan pengrusakan.

Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Syarifudin Saafa mengatakan pengrusakan trotoar sudah diatur dalam ranpeda yang sudah selesai dibahas oleh Pansus DPRD Kota Manado.

“Adanya Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, semua yang terkait dengan fasilitas publik termasuk yang namanya merusak diatur dalam Perda tersebut,” kata Syarifudin Saafa kepada Manadoline.com.

Saafa menegaskan fasilitas publik seperti trotoar tidak boleh dirusak atau digunakan untuk kepentingan pengusaha termasuk menjadikannya sebagai tempat transaksi jual beli.

Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat akan diberlakukan tahun 2019. Pemkot Manado akan melakukan penertiban termasuk melakukan tindakan tegas.

“Sanksinya ada penyidikan, bisa didenda dan pidana kurungan. Kita lihat jenis pelanggarannya sesuai dengan Undang-undang 22 tahun 2009 termasuk Perda,” pungkas politisi yang juga Ketua PKS Sulut ini. (ml)