Perjalanan Dinas ASN dan DPRD Mitra Dibatasi Dua Hari, Olly Dondokambey Apresiasi Bupati JS

Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE

RATAHAN — Setelah diberlakukannya pembatasan kunjungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) oleh Bupati Mitra James Sumendap SH, ditanggapi positif oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.

Gubernur mengatakan hal itu sangat baik dan wajib ditindaklanjuti. “Ini sangat bagus. Dimana ada pembatasan waktu, baik itu kunjungan kerja ataupun konsultasi. Sehingga ini patut ditindaklanjuti semua pihak, terlebih khusus DPRD,” katanya baru-baru ini.

Menurut OD, kebijakan tersebut wajib diberlakukan untuk seluruh jajaran pemkab, anggota dan pimpinan DPRD, bahkan Bupati Mitra sekalipun.

“Bupati saja kalau tinggal di Manado selama lima hari tanpa melapor gubernur, bakal disanksi. Jadi ini perlu tindak lanjut DPRD juga,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati James Sumendap SH menyebut pembatasan perjalanan dinas sudah diberlakukan tahun ini.

“Baik kunker ataupun konsultasi maksimal hanya dua hari. Kecuali ada undangan resmi,” ujar Sumendap.

Menurut JS, keputusan tersebut diambil karena melalui hasil evaluasi tercatat pengeluaran perjalanan dinas lebih besar.

“Ini terkesan hanya memperkaya maskapai. Sementara hasil perjalanan dinas yang berkepajangan terkesan tidak efektif,” terangnya.

Adapun sebelumnya, ditambahkan Sekretaris Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy, pembatasan perjalanan dinas sudah disampaikan baik ke seluruh SKPD ataupun ke Sekretariat DPRD.

“Sudah kami bahas dalam rapat. Serta sudah disampaikan seluruh jajaran dan sekwan,” ujarnya. (fensen)