Polemik Soal Pemekaran Kelurahan, DPRD Manado Sudah Menetapkan dan Selesai

Kepala Bagian Risalah, Rapat dan Persidangan Sekretariat DPRD Kota Manado, Novly Siwi. (foto:hcl)

MANADO – Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kelurahan yang diusulkan oleh DPRD tahun 2017 terus berpolemik. Pasalnya, masyarakat yang berada disejumlah wilayah pemekaran mempertanyakan Ranperda tersebut yang sudah hampir tiga tahun tidak terealisasi.

Sekretaris DPRD Kota Manado melalui Kepala Bagian Risalah, Rapat dan Persidangan (Kabag RRP), Novly Siwi mengatakan Ranperda inisiatif DPRD Kota Manado tentang Pemekaran Kelurahan sudah diselesaikan sejak tahun 2017.

“Ranperda Pemekaran Kelurahan dari 2017 sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Manado dan Sudah Selesai,” kata Siwi kepada Manadoline.com di ruang kerjanya.

Meski demikian dalam proses Ranperda tersebut di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, hasil evaluasi dari 14 kelurahan yang diusulkan hanya 5 yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 31 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.

“DPRD Manado sudah menyelesaikan Ranperda tersebut, cuma yang diminta syaratnya berdasarkan Permen 31 tahun 2006 hanya 5 kelurahan yaitu mengenai batas wilayah, jumlah penduduk dan syarat lainnya. Kemudian menambah berkas mengenai peta geospasial, jumlah penduduk harus berdasarkan data dari BPS,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dokumen yang dimaksud kemudian sudah dilengkapi akan tetap sebelum dibicarakan untuk ditetapkan 5 kelurahan selanjutnya akan dimekarkan keluar aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

Penetapan Ranperda Pemekaran tersebut oleh DPRD Kota Manado sudah melewati pada tahapan pembicaraan tingkat I dan II yang kemudian dievaluasi oleh Pemprov Sulut.

“Kemudian dari hasil pembicaraan dengan Sekda dan bagian hukum Pemkot Manado bersama dengan Asisten I, disepakati karena aturannya sudah berubah maka Ranperda ini harus dirubah mengikuti PP yang baru. Dan ini bisa diusulkan kembali di prolegda 2020, sebenarnya di perubahan 2019 tetapi belum masuk karena anggaran belum ada dan memungkinkan untuk diusulkan kembali,” ungkapnya. (hcl)