MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 akan diumumkan 1 November 2019.
![](http://mline.s3.amazonaws.com/wp-content/uploads/2019/10/31014538/PicsArt_10-31-01.46.47-1024x649.jpg)
“Saya mendorong upah berkeadilan artinya sesuai dengan tupoksi pekerjaan masing-masing, skill kemampuan,”jelas Gubernur Olly kepada sejumlah wartawan saat berada di Kantor Gubernur, Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, UMP tidak bisa diturunkan karena peraturan pemerintah naiknya bisa 8 persen.
“Pengupahan Sulut kita tau persis Sulut UMP ketiga tertinggi setelah DKI Jakarta dan Papua,”tandas Gubernur Olly.
Diketahui, UMP Sulut sekarang ini pada 2019 yang juga diumumkan langsung Gubernur Olly pada 1 November 2018 lalu sebesar Rp. 3.051.076 (Tiga Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang sebelumnya (2018-red) sebesar Rp 2.824.286 per bulan.
Penasaran dengan berapa jumlah kenaikan UMP pada 2020?, kita tunggu saja pengumuman resmi Gubernur Olly pada 1 November 2019. (srikandi)