Polres dan Kejari Lirik Proyek Rumah Nelayan

(Proyek pembangunan rumah nelayan di Kota Bitung)

BITUNG – Adanya dugaan manipulasi dokumen pada proyek pembangunan rumah nelayan mendapat perhatian serius pihak Polres maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kota Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, SIK mengatakan, sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen. “Kita sementara mencari bukti, apa betul sudah ada dokumen atau sertifikat yang menyatakan lahan itu milik Pemkot. Sehingga proyek miliaran rupiah itu bisa jalan,” kata Kapolres.

Lanjut Philemon, tunggu saja hasil pengumpulan bukti yang dilakukan. Kalau dalam dokumen tidak ada, bukti bahwa lahan itu sudah dihibahkan ke Pemkot Bitung, akan diusut kenapa bantuan itu bisa direalisasikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo SH CN NH juga mengaku akan melakukan pengecekan di lapangan soal dokumen lahan. “Bisa saja hibah lahannya berlokasi di tempat lain, tapi proyek itu dikerjakan di Kelurahan Aertembaga,” kata Agustian.

Seperti diketahui, proyek 50 unit rumah khusus nelayan di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga dari Kementerian PUPR itu, sesuai kontrak bernilai Rp7.860.645 Miliar dan dikerjakan PT Delima Agung Utama dianggarkan dalam APBN.(hry)