Polres Ringkus Pelaku Pembunuhan Pateten Satu

(Polres Bitung berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Pateten)

 

BITUNG – Pelaku pembunuhan sadis FB alias Aji (18), warga Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga, berhasil diringkus aparat Polres Bitung pada Selasa (11/07/2017) sekitar pukul 02.00 Wita di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting mengatakan, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tarsius dan Tim Cobra di Amurang Minahasa Selatan pada hari Selasa (11/7/2017) tengah malam. “Saat hendak diamankan, pelaku ingin melarikan diri, akhirnya oleh anggota, pelaku dihadiahi timah panas,” ungkap Kapolres.

Pelaku yang diketahui telah membunuh korban Hj Syamsiah Tamba (65), warga Pateten Satu, Lingkungan Dua, Kecamatan Aertembaga, dijerat dengan Pasal berlapis yaitu 338, 365 dan 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena setelah melakukan pencurian, di rumah korban, pelaku yang masih tetangga itu, sempat menggasak uang kemudian memperkosa korban. “Namun tergantung dari putusan hakim nantinya di persidangan,” kata Kapolres sembari menambahkan, pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bitung. (hry)