KPID Sulut Optimalkan Pengawasan Siaran Selama Kampanye Pemilu 2024

MANADO-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Utara (KPID Sulut) mengunjungi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Manado.

Foto : Pengasihan Amisan


Hal ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pengaawasan siaran di momentum kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Sulut, Pengasihan Amisan mengatakan Peraturan KPI No 4 Tahun 2023 semua media nanti melakukan kampanye pada tanggal 21 Januari nanti. Jadi, sebelum tanggal yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilu. Semua Media tidak boleh menyiarkan perihal kampanye peserta pemilu.


Sementara itu, Komisioner Merlyn Watulangkow, mengungkapkan kunjungan ini merupakan upaya preventif KPID Sulut terkait pelanggaran pemilu di Sulut dalam ranah penyiaran.


“Menghindari nanti sampai pada proses pemberian surat teguran, alangkah baiknnya kami memberikan kunjungan langsung,” ungkap Watulangkow di Kantor RRI Manado, Selasa (4/12/2023).

Langkah yang diambil KPID Sulut ini mendapat tanggapan baik dari Kepala Stasiun RRI Manado, Drs. Haris Talamati, dirinya mengatakan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan lagi dengan tim.

“Terima kasih atas kunjungan KPID Sulut, akan kami tindaklanjuti. Karena disini kami hanya bersifat replay. Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak pusat,” respon Kepsta.

Untuk diketahui, pada Senin, (4/11/2023) RRI Manado dalam penyiaran pemberitaan mengarah pada pelanggaran tahapan kampanye pemilu. Maka dari itu, KPID Sulut mengambil langkah ini sebagai bentuk optimalisasi pengawasan isi siaran dalam momentum kampanye, diharapkan semua LP taat dan patuh pada regulasi yang ada selama tahapan kampanye (mom)