Polresta Manado OTT Oknum Lurah Di Kecamatan Bunaken

foto ilustrasi
foto ilustrasi

MANADO – Kepolisian Resort Kota Manado berhasil mengungkap tindak pungutan liar atau Pungli dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh unit Tipikor Polresta Manado terhadap oknum Lurah Bunaken berinisial FP pada Selasa (10/01) pada sebuah hotel di Kelurahan Calaca.

Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. “Memang benar Tim Unit Tipikor kami telah menangkap tangan oknum lurah di Bunaken Pulau, dengan meminta sejumlah uang kepada korban, dengan barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 5juta,” katanya.

Ia juga menambahkan, bahwa korban yang bernama Kim tersebut merupakan warga negara asing yang berasal dari Denmark. “Pelaku akan dikenakan Undang-undang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Oknum Lurah yang sempat diwawancarai membantah bahwa dirinya telah melakukan pungli tersebut. “Saya telah dijebak. Saya tidak pernah meminta sejumlah uang kepadanya (korban) tapi sebaliknya, dia yang memberikan saya sejumlah uang di amplop yang belum saya ketahui jumlahnya,” ujarnya. (ekaputra)