Presiden Jokowi Teken Keppres, Tetapkan 43 RPP Harus Diselesaikan Selama 2018

JAKARTA – Presiden Jokowi menetapkan 43 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2018.

“Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun,” bunyi diktum KEDUA Keppres, dikutip dari laman Setkab.

Pemrakarsa diperintakan Presiden untuk melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” bunyi diktum ke-empat.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Mei 2018. Selanjutnya, 43 RPP yang disiapkan sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 itu di antaranya:

  1. RPP tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang diprakarsasi oleh oleh Kementerian Keuangan;
  2. RPP tentang Pajak Penghasilan Bagi Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang diprakarsasi oleh Kementerian Keuangan;
  3. RPP tentang Dana Reboisasi yang diprakarsasi oleh Kementerian Keuangan;
  4. RPP tentang Penyertaan Modal Negara yang diprakarsasi oleh Kementerian Keuangan;
  5. RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang diprakarsasi oleh Kementerian Dalam Negeri;
  6. RPP tentang Konservasi Energi yang diprakarsasi oleh Kementerian ESDM;
  7. RPP tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan;
  8. RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan dan Rehabilitasi Bagi Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan yang diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  9. RPP tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas yang diprakarsai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  10. RPP tentang Pulau Karantina yang diprakarsasi oleh Kementerian Pertanian. (Stenly).