Proses PAW Johny Panambunan- Fanny Legoh, Hamonsina : Setwan Tunggu Kelengkapan Berkas

MANADO– Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Johny Panambunan dari Fraksi Nasdem dan Vanny Legoh dari Fraksi PDI Perjuangan sementara bergulir.

Jerry Khristofel Hamonsina

Ketika dilakukan konfirmasi ke Sekretaris Dewan Sandra Moniaga melalui Kepala bagian persidangan Jerry Khristofel Hamonsina, ia menjelaskan pihaknya telah menerima nama nama pengganti antar waktu dari KPU dan saat ini menunggu kelengkapan berkas yang akan dimasukan.

“Proses PAW almarhum Johny Panambunan dan alm Fanny Legoh berjalan sesuai prosesur dan mekanisme. Jadi saat ini Sekretariat DPRD Sulut menunggu kelengkapan berkas dari anggota yang akan mengisi PAW yakni KTP, ijasah terakhir, transkrip nilai, SKCK serta surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani,” ungkap Hamonsina.

Lanjut Hamonsina,
setelah lengkap berkas maka pihak setwan akan menyampaikan usulan PAW ini kepada Gubernur melalui biro pemerintahan.

“Biro pemerintahan yang akan menyampaikan kepada Kemendagri untuk kemudian diterbitkan SK,” tambah Hamonsina, sambil menegaskan salah satu syarat juga yang harus dipenuhi yakni harus ada risalah paripurna untuk membacakan pemberhentian anggota DPRD yang di PAW.

” Jad pada 14 Februari 2023, selain paripurna kode etik dan tata beracara juga ada pembacaan surat pemberhentian anggota DPRD yang di PAW,”ucapnya.

Dari data yang dihimpun Norry Supit akan menggantikan Alm.Johny Panambunan dari Fraksi Nasdem dan Reza Waworuntu akan menggantikan Alm.Fanny Legoh dari Fraksi PDIP. (mom)