Sarundajang Sebut Ada Pungli Ketika Penunjukan Plt Kepala Desa

Suasana Hearing Komisi Satu bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah yang dipimpin oleh Ketua Ferdinand Mewengkang, Selasa (24/1)

MANADO-Komisi Satu membidangi Hukum dan Pemerintahan, Selasa (24/1) mengelar hearing dengan semua SKPD yang menjadi mitra kerja.

Salah satu SKPD yang dipanggil hearing adalah Dinas Pemberdayaab Masyarakat Desa dan Daerah. Ketua Komisi Satu, Ferdinand Mewengkang menyatakan hearing dengan mitra kerja sangat penting. Selain mendengarkan program kerja juga memperkenalkan pejabat yang baru.

Suasana Hearing Komisi Satu bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah yang dipimpin oleh Ketua Ferdinand Mewengkang, Selasa (24/1)
Suasana Hearing Komisi Satu bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah yang dipimpin oleh Ketua Ferdinand Mewengkang, Selasa (24/1)

Dalam hearing dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah, ada banyak  catatan kritis  diajukan kepada dinas yang dikomandoi Kepala Dinas Roy H Mewoh.

Salah satu yang disampaikan oleh anggota Komisi, Eva Cindy Sarundajang. Kepada Mewoh bersama timnya, putri anak mantan gubernur Sulut ini mengingatkan soal pungutan liar ( Pungli) ketika pengangkatan Plt Kepala Desa.

” Ada masyarakat yang mengeluhkan jika pengangkatan Plt Kepala Desa harus menyiapkan anggaran Rp5 juta sampai Rp 10 juta. Ini harus diberantas, karena jika ini dibiarkan maka  desa tidak akan berkembang,” tegas Sarundajang.

Mendengarkan penyampaian dari Sarundajang, Mewoh yang baru menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah akan menindaklanjutinya dengan memberikan pengawasan ketat. (mom)