Sekda Dan Kajari Sangihe Resmikan Kampus Restorative Justice di Polnustar

Manadoline.com, Sangihe-  Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 Tahun, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe meresmikan Kampus Restorative Justice (RJ) pada Kampus Politeknik Nusa Utara (Polnustar) Sabtu (22/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH MH saat acara peresmian mengatakan, inisiasi dari Kejaksaan dengan pembentukan kampus RJ sebagai implementasi dari perubahan paradigma penegak hukum yang tidak hanya untuk penegakan perundang-undangan, namun juga dari sisi kemanfaatan.

Dikatakannya, Restorative Justice salah satu upaya hukum yang dilakukan dengan mengembalikan pada keadaan semula kedua belah pihak yang berperkara.

“Jadi Kampus Restorative Justice itu perubahan paradigma Kejaksaan, jadi Kejaksaan pada kali ini dan masa-masa yang akan datang mulai mendekatkan diri kepada masyarakat, salah satunya adalah kita membentuk Kampus RJ walaupun secara difinitif Kampus RJ itu digunakan untuk perkara-perkara yang bersifat Restorative Justice tapi setidaknya dari Kampus RJ itu kita bisa melakukan diskusi-diskusi dengan mahasiswa, apa keluhan mahasiswa yang ada dilingkungan masyarakat pada umumnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe,”jelas Yudianto.

Lanjut Yudianto, melalui Kampus RJ kedepan penegak hukum ada wadah saling berdialog dan bertukar informasi dengan masyarakat terlebih melibatkan mahasiswa Politeknik Negeri Nusa Utara.

“Kita bisa melakukan diskusi terkait dengan penanganan-penanganan perkara dan kita juga tidak anti terhadap kritik masyarakat kita mulai terbuka untuk kritik dari masyarakat. Termasuk konsultasi hukum dan pemberdayaan-pemberdayaan masyarakat, disanakan ada laboratorium di Ponustar mungkin kita bisa melakukan kerjasama sebagaimana program dari intelejen yaitu program jaga desa kita bisa kolaborasi dengan perguruan tinggi,”kata Yudianto. 

Dia menambahkan, Kejaksaan saat ini adalah lain paradigmanya dengan yang dulu, Kejaksaan saat ini kebih mendekatkan diri kepada masyarakat. 

“Jadi saya sampaikan kepada masyarakat jangan segan-segan untuk kita melakukan diskusi menanyakan sesuatu terkait dengan persoalan hukum kepada Kejaksaan”,tutupnya.

Sementara itu, Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Sangihe, Melanchton Hary Wollf dalam sambutannya mengatakan, memberi apresiasi atas inisiatif dari Kejari Kepulauan Sangihe dengan adanya kampus Restorative Justice.

Menurut Sekda, Kampus Restorative Justice secara tidak langsung juga membantu Pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat terutama dibidang hukum

“Sebagaimana disampaikan pak Kejari, hal-hal yang terkait dengan hukum itu bukan hanya tidakan hukum saja tetapi bagimana kita bisa melakukakan hukum itu setelah dibalikan lagi restorative sehingga masyarakat bisa melakukan aktifitas keseharian maupun melaksanakan tugas tanpa ada beban-beban terkait dengan kekurang pahaman hukum yang ada sehingga menjadi kendala,”ujarnya.

Acara peresmian Kampus Restorative Justice yang dipusatkan di Politeknik Negeri Nusa Utara ditandai dengan pengguntingan pita, turut dihadiri Direktur Polnustar, Sekda Kabupaten Sangihe, Kapolres Kepulauan Sangihe, Dandim 1301 Sangihe, perwakilan Lanal Tahuna, Pengadilan Tahuna, serta Pejabat Utama dilingkungan Kejari Kepulauan Sangihe