Selama Puasa Ramadhan, Tempat Hiburan Manado Wajib Patuhi Aturan Ini

Tampak salah satu Club Malam yang harus patuhi aturan.
Tampak salah satu Club Malam yang harus patuhi aturan.

MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pariwisata, dalam rangka menghormati yang akan melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1439 H, lakukan penutupan sementara tempat Hiburan seperti Pub, Club Malam,  Diskotik, Café & Bar, Karaoke, SPA, Panti Pijat/Griya Pijat.

Dasar penutupan sementara ini yaitu pada pasal 39 ayat 4 dan pasal 40 Peraturan Daerah Kota Manado nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

“Pembatasan jam dan penutupan operasional  usaha pariwisata pada hari besar keagamaan dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Manado atas nama Walikota,” bunyi aturan Perda itu.

Sehubungan dengan itu, maka para pemilik tempat hiburan seperti yang dimaksud untuk melakukan hal-hal seperti ini ;

  1. Menutup sementara kegiatan operasional usahanya pada tanggal 15,16 dan 17 Mei 2018, dan pada 18 Mei baru dapat dilakukan operasional usaha sebagaimana mestinya.
  2. Menutup sementara kegiatan operasional usahanya pada tanggal 14-16 Juni 2018, dan pada 17 Juni baru dapat dilakukan operasional usaha sebagaimana mestinya.
  3. Jam operasional selama bulan puasa Ramadhan adalah :
  4. Untuk hiburan malam, Pub, Diskotik, Café & Bar, setiap harinya hanya sampai pukul 01.00 Wita.
  5. Untuk usaha karaoke setiap hari hanya sampai pukul 23.00 Wita.
  6. Untuk usaha SPA, Pijat hanya sampai pukul 20.00 Wita.
  7. Jika pemilik tidak mematuhi aturan, maka akan dikenakan sanksi penutupan sementara usaha pariwisata.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Lenda Pelealu menegaskan pengawasan usaha pariwisata akan dilakukan. Bila ditemukan sudah pasti dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan yang ada. (stenly).