Siap Tindak Penunggak, PDAM Duasudara Bitung MoU Bersama Kejari

(Kerjasama PDAM Duasudara dan Kejari Bitung tindak pelanggan menunggak)

BITUNG – Akibat terus terjadi peningkatan nilai tunggakan dari pelanggan, mendorong PDAM Duasudara Bitung, mengambil langkah. Buktinya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Bitung telah melakukan MoU bersama Kejaksaan Negeri Bitung pada Selasa (15/08/2017) yang dilangsungkan di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pinokalan.

Menurut Direktur PDAM Duasudara Bitung Raymond Luntungan, ST, tujuan kesepakatan antara PDAM dan Kejari ini agar para pelanggan air minum di daerah ini lebih rutin lagi membayar. “Intinya kerjasama ini lebih kepada mendorong para pelanggan untuk secara rutin membayar. Mengingat tunggakan para pelanggan mencapai 19 M,” ungkap Luntungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Agustian Sunaryo, SH CH MH mengaku pihaknya siap membantu PDAM Duasudara Bitung pasca penandatanganan MoU tersebut. “Tentunya secara perdata bagi Pemerintah, BUMN, dan BUMD. Karena ini merupakan pencegahan. Ini merupakan sikap baik PDAM, tentunya kami menyambut baik. Jika memerlukan pendampingan tentunya kami juga siap. Kita harus saling bersinergi,” tutur Sunarnyo.

Usai menandatangani kesepakatan bersama, pihak PDAM Duasudara Bitung menggelar sosialisasi terkait rencana Penyesuaian Tarif dan Sosialisasi Hibah Air Minum. Dimana, Luntungan mengungkapkan bahwa tarif di PDAM belum pernah berubah sejak 2013 silam. Sementara pihaknya sampai saat ini masih tetap memberikan subsidi kepada masyarakat. ‎”Penyesuaian tarif sendiri juga dalam rangka menaikan kinerja perusahaan guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan pula, PDAM sendiri hidup dari pembayaran air minum dari pelanggan dalam hal ini masyarakat. “Syukur-syukur kami mendapat bantuan juga dari pemerintah,” katanya.

Terkait Hibah Air Minum sendiri Luntungan menjelaskan bahwa melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan Hibah kepada Pemkot Bitung berupa penyambungan instalasi kepada masyarakat. “Pemasangan instalasi ini sendiri meskipun berupa Hibah tetapi tetap membayar sebesar Rp 500.000 untuk setiap sambungan instalasi. Jumlah ini jauh dibawah harga normal yang ada di Perda no 9 tahun 2012 dan ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran PDAM Duasudara Kota Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung dan insan Pers Biro Bitung.‎(hry)