Supriyadi Pengellu Minta Peran Serta Masyarakat Awasi Tahapan Pilkada

MANADO – Sosialisasi terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dimasa pandemi Covid-19, terus dilakukan Bawaslu Sulawesi Utara.

Kali ini, sosialisasi dilakukan kepada organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan, LSM, Mahasiswa dan siswa yang diselenggarakan di Yama Hotel Tondano, Jumat (14/08/2020).

Dalam sosialisasi tersebut, pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pengellu bersama dengan akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Trisakti, Radian Syam tampil sebagai pembicara.

Akademisi Radian Syam mengatakan praktek money politic atau politik uang dalam pelaksanaan pemilihan umum merupakan sebuah kejahatan, dan dinilainya lebih jahat dari virus corona.

Menurutnya, tindakan tersebut bisa merusak proses demokrasi bangsa. Karena itu, dirinya mengajak untuk tidak membiarkan praktek politik uang terjadi apalagi tindakan tersebut jelas-jelas sebuah pelanggaran pidana Pemilu.

“Jika saudara-saudara menemukan adanya praktek itu, dapat segera dilaporkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Dirinya juga mengajak agar masyarakat daerah ini ikut melawan dan tidak ikut menyebarkan hoax dalam Pilkada serentak yang digelar Desember mendatang.

Sementara itu, pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Perbawaslu 4 tahun 2020, sehingga masyarakat dapat bersama-sama dengan Bawaslu Sulut ikut mengawasi semua tahapan Pilkada yang sedang berlangsung.

Masyarakat juga dapat melakukan pencegahan terhadap semua potensi pelanggaran Pemilu dengan memberikan informasi yang baik kepada Bawaslu. Dengan demikian peran masyarakat ini, ikut membantu dan mengambil bagian dalam membangun proses demokrasi bangsa Indonesia.

“Marilah bersama Bawaslu kita awasi berbagai tahapan dan mencegah tindakan pelanggaran Pemilu,” ungkapnya.

Putra Porodisa itu mencontohkan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutahiran data pemilih yang sedang dijalankan oleh penyelenggara Pemilu, dimana masyarakat pun diminta memberikan informasi dan atau melaporkan jika terdapat hal-hal yang janggal dalam proses tahapan tersebut.

“Bawaslu Sulut tidak akan pernah menutup mata dengan berbagai pelanggaran yang menjadi temuan di lapangan maupun berdasar laporan masyarakat,” tandanya. (hcl)